Penjelasan Hadits Arbain Ke 33 Dasar-dasar Hukum Dalam Agama Islam
Insan Kamil Kota Bima - Penjelasan Hadits Arbain Ke 33 Dasar-dasar Hukum Dalam Agama Islam
Dari ibnu abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya rasulullah shalalahu alaihi wasalam bersabda: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima niscahya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka karena itu (agar hal tersebut tidak terjadi) maka bagi pendakwa agar menunjukan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya. Hadits hasan riwayat baihaqqi dan lainnya dan yang sebagiannya terdapat as shohihhain (Shahih bukhari dan shahih muslim).
PELAJARAN:
Seorang yang menjadi hakim dalam persidangan harus meminta bukti-bukti pada saat sidang berlangsung kepada kedua orang yang bersengketa tersebut, sebuah bukti yang dapat menguatkan tuduhan dab sebuh bukti dimana satu orang yang menjadi terdakwa untuk membela dirinya dari tuduhan-tuduhan tersebut.
terdakwa akan terbukti bersalah apabila bukti-bukti dari pendakwa sangat kuat atau memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan, dan seorang terdakwa akan terbebas apabila-bikti-bukti yang di tuduhkan tidaklah kuat atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ada.
Seorang hakim yang adil dalam persidangan harus berusaha keras untuk mengungkap kasus yang ada agar dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya, seorang hakim tidak boleh condong ke salah satu sisi saja dalam kata lain memihak kepada salah satu dari kedua orang yang bersengketa tersebut.
Ketika seorang pendakwa memperlihatkan bukti-bukti yang ada, seorang pendakwa akan disumpah oleh hakim, dan sumpahnya hanya di izinkan atas nama Allah saja, tidak yang lain.
Sumber: kajianmuslim.net