Penjelasan Hadits Arbain Ke 32 Tidak Boleh Melakukan Perbuatan Mudharat
Insan Kamil Kota Bima - Penjelasan Hadits Arbain Ke 32 Tidak Boleh Melakukan Perbuatan Mudharat
Diriwayatkan dari abu said saad bin malik bin sinan alkhudri radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shalalahu alaihi wasalam beliau bersabda: tidak boleh melakukan perbuatan yang mencelakakan (Mudharat). Hadits hasan, riwayat ibnu majah dan daruqutni dan liannya dengan cara musnad juga riwayat imam malik dalam kitab muatha dengan cara mursal, dari amr bin yahya dari bapaknya dari nabi shalalahu alaihi wasalam. Dia tidak menyebutkan abu said, akan tetapi hadits ini memiliki jalan-jalan yang saling menguatkan.
PENJELASAN:
Perbuatan yang mudharat tentu sangat banyak sekali, entah itu hal yang mencelakakan di dunia maupun di akhirat nanti, entah itu perbuatan yang mencelakakan diri sendiri apalagi samapi merugikan orang lain, melalui hadits arbain ke 32 ini rasulullah telah bersabda untuk tidak melakukan perbuatan yang membawa mudharat.
Contoh dari perbuatan mudharat salah satunya adalah mencuri, fikirkan tentang dapak yang akan di terima, jika itu terjadi di indonesia mungkin sudah digebukin, bahkan dalam satu kasus orang yang mencuri ini bisa sampai kehilangan nyawanya karena amuk masa yang sudah tidak terbendung, dampak yang diterima oleh diri sendiri sangat besar sekali, belum lagi dampak yang diterima orang lain yang menyebabkan kerugian, jika dalam hukum islam orang yang mencuri ini dipotong tangannya, sebesar apapun nilainya tetap akan di adili, namun di negara kita masih banyak orang yang belum mampu menahan emosinya dan menyerahkannya ke pihak yang berwajib.
Sumber: kajianmuslim.net