Penjelasan Hadits Arbain Ke 30 Menjelaskan Tentang Undang-Undang Allah SWT

Insan Kamil Kota Bima - Penjelasan Hadits Arbain Ke 30 Menjelaskan Tentang Undang-Undang Allah SWT

Dari abu tsalabah al khusyani jurtsum bin naasyir radhiallahu anhu dari rasulullah shalalahu alaihi wasalam beliau bersabda: sesungguhnya Alah ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajibannya maka janganlah kalian mengabaikannya dan menetapkan batasan-batasannya maka janganlah kalian melampauinya dan Allah telah mengharamkan sesuatu maka jangan kalian melanggarnya dan allah mendiamkan atas sesuatu sebagai kasih sayang bagi kalian bukan karena rupa, maka janganlah kalian mecari-cari tentangnya. Yang meriwayatkan hadits ini imam Daroquthni dan lainnya, dan hadits ini adalah hadits hasan.

PENJELASAN:

Melaksanakan kewajiban dari hal yang fardhu dan wajib, fardhu sendiri adalah amal atau perbuatan yang telah allah perintahkan kepada umat manusia secara tegas seperti menjalankan perintah yang tercantum dalam rukun islam diantaranya adalah shalat, zakat, puasa dan pergi haji ke baitullah.

Pardhu sendiri dibagi menjadi dua bagian, 1. fardhu ain, dan 2 fardhu kifayah, fardhu ain adalah satu perbuatan yang telah diperintahkan kepada umat islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syarat untuk melakukannya seperti shalat, zakat dan puasa.

Fardhu kifayah adalah perbuatan atau suatu kewajiban pada satu kelmpok yang jika salah satu atau sebagian orang ada yang melaksanakannya maka kewajiban itu gugur dan semua orang terbebas dari dosa, akan tetapi jika tidak ada satupun dari mereka yang melakukannya maka seluruh penduduk yang ada dikampung tersebut akan mendapatkan dosa, mungkin dalam penjelasan ini teman-teman yang tidak tahu akan merasa bingung tentang perbuatan apa saja yang jika tidak ada yang melakukannya maka orang-orang akan mendapat dosa, perbuatan tersebut antara lain adalah menyolatkan jenazah, menjawab salam dan amal ma'ruf nahi mungkar.

Allah telah menetapkan batasan-batasan kepada umat manusia agar mereka tidak melakukan hal-hal tersebut, hal yang dimaksud dalam pembahasan ini diantara lain adalah minum-minuman keras, berzina dan mencuri.

Menjauhi hal yang haram, Allah telah menetapkan hal yang haram seperti contohnya makanan, babi, anjing, hewan bertaring, hewan berbisa, hewan yang hidup di dua alam seperti contohnya katak, kepiting, buaya, kura,kura, dan masih banyak lagi, maka jauhilah hal-hal tersebut.

Wallahu a'lam.


Sumber : kajianmuslim.net