Penjelasan Hadits Arbain Ke : 25 Sedekah Tidaklah Harus Dengan Harta

Insan Kamil Kota Bima - Penjelasan Hadits Arbain Ke : 25 Sedekah Tidaklah Harus Dengan Harta

Dari abu dzar Radhialahu Anhu sesungguhnya orng-orang dari sahabat rasuullah shalalahu alaihi wasalam berkata kepada nabi shalalahu alaihi wasalam : Wahai rasulullah orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak mereka shalat sebagai mana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagai mana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka, nabi besabda: bukankah Allah telah menjadikan jalan bagi kalian untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tasbih merupakan sedekah dan setiap takbir merupakan sedekah, dan setiap tahmid merupakan sedekah, dan setiap tahlil merupakan sedekah, dan setiap amal maruf dan nahi anil mungkar merupakan sedekah, dan setiap kemaluan kalian merupaka sedekah, mereka bertanya wahai rasulullah apakah dikatakan berpahala seandainya seseorang dari kami menyalurkan shahwatnya? Nabi bersabda: bagai mana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, apakah baginya dosa? Maka demikianlah halnya jika hal tersebut disalurkan di jalan yang halal maka baginya mendapatkan pahala. Yang meriwayatkan hadits di atas yaitu imam muslim.

PENJELASAN:

Ada seseorang sahabat yang faqir bertanya kepada rasulullah tentang keadaanya yang tidak seperti orang kaya yang selalu dapat mengeluarkan sedekah dengan sebagian hartanya, namun rasulullah berkata lain, bahwa orang faqir juga dapat melakukan sedekah, rasulullah shalalahu alaihi wasalam berkata bahwa disetiap kita membaca tasbih itu sudah merupakan sedekah, jika ada di antara kalian yang menucapkan kata subhannallaah itu juga sudah merupakan sedekah, dan jika kita mengucapkan Allaahuakbar itu juga termasuk kepada sedekah, jika kita mengucapkan Alhamdulillah, lailahaillallaah itu juga sudah merupakan sedekah.

Jika kita menyuruh seseorang untuk melakukan amal kebaikan itu juga sudah termasuk kepada sedekah, dan melarang orang-orang yang mau berbuat kemungkaran itu juga sudah termasuk kepada sedekah.

Dan barang siapa yang menyalurkan shahwatnya kepada istrinya itu juga sudah termasuk sedekah, ini adalah sedekah yang dapat dilakukan oleh orang faqir sesuai dengan sabdanya rasulullah, maka jika kita tidak sanggup bersedekah dengan harta lakukanlah sesuai apa yang sudah rasulullah sabdakan lewat hadits ini, yang dapat bersedekah tidaklah selalu orang yang punya harta, yang dapat bersedekah bukan hanya orang kaya saja.

Sesunggunya banyak sekali orang-orang yang tidak tahu akan adanya hadits ini, maka bagi mereka yang tidak tahu dengan hadits ini mereka tanpa sadar sudah melakukan sedekah disetiap kali mereka membaca apa yang sudah dijelaskan di atas, lalu bagai mana dengan kita yang sudah membaca hadits ini? untuk kita yang sudah tahu maka perbanyaklah membaca apa-apa saja yang sudah dijelaskan di atas dan melakukan perbuatan yang dapat dinilai sebagai sedekah.


Sumber : kajianmuslim.net